KSEI Terbitkan Kode ISIN, Pegadaian Siap Pasok Emas untuk ETF

Kholida Rahman

KSEI Terbitkan Kode ISIN, Pegadaian Siap Pasok Emas untuk ETF

Jakarta – PT Pegadaian memperkuat posisinya dalam ekosistem pasar modal Indonesia dengan berperan sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas fisik untuk instrumen Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas.

Langkah strategis ini mendapatkan momentum setelah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menerbitkan kode International Securities Identification Number (ISIN) untuk Electronic Gold Receipt (EGR) yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Penerbitan kode ISIN IDT000000103 dan kode efek PPGDSN19999EGR tertuang dalam Pengumuman KSEI Nomor PENG-404/KSEI.3.JKU/ISIN/082026 yang dirilis pada 4 Agustus 2026.

Instrumen yang dikenal sebagai EGR PT Pegadaian SNI 99.99 ini memiliki nilai nominal sebesar Rp 2.367 per unit.

Aset dasar atau underlying dari efek elektronik tersebut adalah emas fisik dengan tingkat kemurnian 99,99 persen sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pada tahap awal, jumlah emas fisik yang disiapkan mencapai 10.000.000 miligram atau setara dengan 10 kilogram emas.

EVP Divisi Bisnis Bulion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menyatakan bahwa volume emas fisik tersebut bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan dinamika permintaan di pasar modal.

“Pada prinsipnya, jumlah kuota emas fisik untuk EGR akan menyesuaikan besarnya permintaan. Sehingga nilai ini sangat memungkinkan untuk ditingkatkan berdasarkan permintaan pasar,” ujar Kadek sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya, Kamis (6/8/2026).

Kadek menambahkan bahwa kesiapan pasokan emas standar SNI menjadi keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang telah berpengalaman lebih dari satu dekade dalam bisnis emas, mulai dari tabungan emas hingga layanan bulion.

Dalam menjaga rantai pasok, Pegadaian didukung oleh anak perusahaan, yaitu Galeri 24, yang memiliki kapabilitas di bidang manufaktur dan pemurnian emas.

Selain itu, perusahaan juga menjalin kemitraan strategis dengan berbagai produsen serta pemurni emas yang telah mengantongi sertifikasi nasional.

Guna menjamin keamanan aset, Pegadaian mengoperasikan fasilitas penyimpanan atau vault berstandar internasional.

Fasilitas tersebut dilengkapi dengan sistem kontrol akses berlapis, pengawasan CCTV menyeluruh, serta prosedur dual custody yang ketat bagi setiap pergerakan stok emas.

Untuk memastikan kesesuaian antara emas fisik di brankas dengan data digital EGR yang terdaftar di KSEI, perusahaan menerapkan prinsip backing satu banding satu (1:1).

“Prinsip backing 1:1 ini kami jaga melalui sistem internal yang terintegrasi dengan proses pencatatan Bank Kustodian, sehingga pergerakan stok fisik dan pergerakan unit EGR di sisi digital dapat direkonsiliasi secara berkala dan saling terverifikasi,” jelas Kadek.

Verifikasi tersebut dilakukan secara rutin melalui audit fisik oleh pihak independen serta integrasi sistem internal dengan Bank Kustodian.

Seluruh rangkaian tata kelola operasional penyimpanan emas fisik ini dipastikan berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion.

Langkah ini menandai integrasi baru antara komoditas fisik dan instrumen keuangan elektronik yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta variasi instrumen investasi emas bagi para pelaku pasar di tanah air.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar