Padang – Mahkamah Agung meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia lebih aktif menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar publik memahami perubahan aturan hukum secara utuh, terutama pada masa transisi penerapan ketentuan baru.
Pernyataan itu disampaikan Prim Haryadi di Kota Padang, 25 April 2026. Ia menegaskan pemerintah daerah perlu mengambil peran langsung dalam menyampaikan isi regulasi tersebut kepada warga.
“Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Prim mengatakan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota sebenarnya memiliki perangkat yang memadai untuk menjalankan sosialisasi. Di antaranya, keberadaan kepala biro hukum atau kepala bagian hukum di masing-masing daerah yang bisa menjadi ujung tombak penyampaian informasi.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menggandeng perguruan tinggi agar materi dapat dijelaskan secara lebih menyeluruh. Selain itu, pelibatan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dinilai penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat.
Menurut Prim, ada tiga produk hukum utama yang perlu diketahui publik, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menilai ketiga aturan itu harus dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat. Dalam KUHP yang baru, pidana penjara juga ditegaskan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Dengan demikian, hukuman seperti kerja sosial, denda, pengawasan, dan percobaan diutamakan sebelum penjara dijatuhkan. Namun, Prim mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami penerapan ketentuan tersebut.
Karena itu, Mahkamah Agung menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana selama masa transisi. Di kalangan aparat penegak hukum, sosialisasi dinilai sudah berjalan cukup baik. Adapun di tingkat masyarakat akar rumput, edukasi masih perlu diperluas agar publik memperoleh pemahaman terbaru tentang sistem dan penegakan hukum di Indonesia.





















