Jakarta – Maxim Indonesia melaporkan peningkatan rata-rata pendapatan mitra pengemudi sebesar hampir 5 persen dalam dua pekan terakhir.
Kenaikan pendapatan ini merupakan dampak langsung dari penerapan kebijakan komisi maksimal 8 persen pada layanan transportasi penumpang roda dua.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan perusahaan sejak awal Juli 2026 sebagai respons atas dinamika regulasi transportasi daring.
Namun, manajemen Maxim mengakui bahwa efisiensi pendapatan mitra ini harus dibayar dengan realokasi anggaran internal perusahaan.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan mitra pengemudi bersumber dari pengalokasian kembali anggaran perusahaan.
“Peningkatan tersebut diperoleh melalui pengalokasian kembali anggaran perusahaan yang difokuskan untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi,” ujar Dirhamsyah melalui pernyataan tertulis, Jumat (17/7).
Pihak perusahaan menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk prioritas terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di seluruh wilayah operasional.
Meski demikian, manajemen mewaspadai risiko jangka panjang akibat pengurangan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengembangan layanan.
Dirhamsyah menambahkan bahwa kondisi ini berpotensi memengaruhi kegiatan operasional perusahaan secara menyeluruh jika berlangsung dalam durasi yang lama.
Gangguan operasional tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan permintaan layanan hingga membatasi peluang pendapatan bagi jutaan mitra pengemudi.
“Maxim memprioritaskan terjaganya stabilitas di seluruh lini bisnis, khususnya pada layanan transportasi penumpang,” kata Dirhamsyah.
Ia menekankan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah menjaga mobilitas masyarakat tetap berjalan melalui layanan transportasi roda dua.
Selain penyesuaian komisi, perusahaan berkomitmen untuk tetap memberikan subsidi dan berbagai insentif tambahan kepada mitra pengemudi.
Dukungan tersebut dianggap krusial agar industri transportasi daring tetap tumbuh dan menjadi sumber penghasilan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Maxim menilai bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan komprehensif mengenai dampak kebijakan komisi 8 persen tersebut.
“Oleh karena itu, Maxim akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Dirhamsyah.
Evaluasi berkelanjutan akan terus dilakukan guna menjaga keseimbangan antara pendapatan pengemudi, operasional bisnis, dan kualitas layanan bagi konsumen.
Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menargetkan pemangkasan potongan pendapatan aplikator menjadi di bawah 10 persen.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan keberatan dengan skema potongan sebesar 20 persen yang sempat berlaku di industri ojek daring.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” ujar Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5).
Pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengatur perlindungan pekerja transportasi daring secara menyeluruh.
Hingga hari ini, Sabtu (18/7), regulasi resmi tersebut masih dalam tahap finalisasi meski aplikator telah mulai menerapkan komisi 8 persen sejak awal bulan.
























