Jakarta – Maxim Indonesia menyatakan sikap terbuka namun berhati-hati terhadap rencana pemerintah yang memasukkan sektor layanan transportasi daring atau ride-hailing ke dalam cakupan aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyesuaian regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang kini memperluas klasifikasi model bisnis dalam ekosistem digital.
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi digital di Tanah Air. Dukungan tersebut mencakup seluruh lini layanan yang tersedia di aplikasinya, mulai dari transportasi daring hingga pemesanan makanan dan barang. Pihaknya memandang langkah pemerintah sebagai upaya untuk memajukan potensi sektor digital nasional.
Meski demikian, Maxim saat ini belum memberikan pandangan menyeluruh terkait dampak regulasi tersebut. Perusahaan mengaku masih menunggu naskah resmi dan detail ketentuan teknis sebelum melakukan kajian mendalam. Menurut informasi awal yang diterima pihak perusahaan, pengaturan dalam revisi PMSE ini lebih difokuskan pada aktivitas perdagangan elektronik atau transaksi jual beli barang yang difasilitasi aplikasi, alih-alih pada layanan inti transportasi itu sendiri.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut substansi regulasi tersebut setelah naskah resmi tersedia. Evaluasi operasional baru bisa kami lakukan setelah aturan teknis diterbitkan, agar kami dapat memahami kewajiban yang berlaku baik bagi platform maupun mitra merchant,” ujar Dirhamsyah.
Pihak Maxim juga mengonfirmasi kesiapan mereka untuk berpartisipasi dalam forum diskusi publik atau public hearing bersama Kementerian Perdagangan. Dialog terbuka dinilai penting agar setiap ketentuan yang disusun dapat mempertimbangkan karakteristik unik dari model bisnis digital. Maxim menekankan bahwa kepastian hukum dan perlindungan konsumen adalah elemen krusial, namun efektivitas regulasi tetap harus menjaga iklim inovasi serta investasi di Indonesia.
Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah mendefinisikan ride-hailing sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang kini mencakup fitur perdagangan barang dan jasa dalam satu ekosistem. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan memasukkan delapan sektor ke dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk transportasi daring, agen travel daring (OTA), hingga media sosial.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pelibatan platform ride-hailing dan OTA dalam lingkup PMSE didasarkan pada esensi transaksi jasa yang terjadi di dalamnya. Pemerintah memandang bahwa mekanisme transaksi antara penyedia jasa, merchant, dan konsumen pada aplikasi transportasi memiliki kesamaan operasional dengan marketplace. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan PMSE demi menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, kompetitif, dan memiliki perlindungan hukum yang setara bagi seluruh pelaku usaha.






















