Jakarta – Pemerintah resmi memperketat ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Aturan baru ini sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa beleid ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem digital yang melibatkan tiga pilar utama, yakni produk beserta penjual, platform, dan konsumen.
“Kita sudah mengeluarkan PMSE, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Budi menambahkan, fokus utama dari aturan ini adalah memastikan kewajiban setiap pihak dalam ekosistem tersebut terpenuhi dengan baik. Regulasi ini mencakup perlindungan produk lokal, transparansi platform, legalitas pelaku usaha, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk kebutuhan promosi.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, dua platform e-commerce di Indonesia telah menyatakan kesiapan mereka dengan menyusun lima komitmen rencana aksi. Komitmen tersebut meliputi transparansi biaya, prioritas produk lokal, serta pemberian keringanan biaya bagi UMKM dan penjual lokal.
“Disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi permendag tersebut yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya, kemudian prioritas produk lokal, yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal,” ungkap Budi.
Selain poin-poin di atas, pelaku platform juga berkomitmen untuk menjaga perlindungan serta keseimbangan kebijakan bagi para penjual, sekaligus menjamin keterlibatan berkelanjutan dalam ekosistem perdagangan digital nasional.





















