Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengusaha properti ternama, Tan Kian, pada Kamis (9/7).
Langkah hukum ini diambil penyidik dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kehadiran pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group tersebut di kantor polisi adalah untuk memberikan keterangan tambahan.
“Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Tan Kian sendiri dikenal sebagai sosok berpengaruh di sektor properti melalui bendera Century Properties Indonesia.
Perusahaan tersebut merupakan pengembang utama kawasan kota mandiri Millennium City di Parung Panjang, Jawa Barat.
Portofolio bisnisnya mencakup sejumlah properti mewah ikonik di ibu kota, seperti The Ritz-Carlton Jakarta, The Pacific Place SCBD, serta JW Marriott Hotel Jakarta.
Reputasi bisnisnya bahkan pernah membawa Tan Kian masuk dalam jajaran 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Namanya sempat menjadi sorotan publik pada Februari 2025 lalu saat mengikuti lelang jam mewah senilai US$ 6,5 juta atau setara Rp 106 miliar di Jenewa, Swiss.
Dalam rekam jejak hukumnya, nama Tan Kian sering dikaitkan oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menduga Tan Kian berperan sebagai penyedia aset properti untuk menyamarkan dana hasil korupsi dari kasus PT Asabri periode 1995-2000 dan 2012-2019.
Terkait kasus Asabri 2012-2019, pengusaha ini disebut terlibat dalam proyek apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam proyek itu, Tan Kian bekerja sama dengan terpidana Benny Tjokro dengan menyediakan lahan dan membiayai konstruksi melalui skema prapenjualan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, sebelumnya pernah menyoroti keterlibatan Tan Kian dalam pembangunan 500 unit apartemen dengan skema Kerja Sama Operasional.
Febrie menduga tanah yang digunakan untuk proyek tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi Jiwasraya.
“Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan,” kata Febrie, Januari 2020.
Hingga saat ini, Febrie memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan Tan Kian terus berlanjut.
Ia menyatakan bahwa seluruh aset yang telah disita dalam rangkaian kasus tersebut masih dalam tahap eksekusi untuk dicairkan.
“Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi,” tutur Febrie, Jumat (10/7).
Pihaknya mengakui bahwa upaya pengembalian kerugian negara dari kasus-kasus tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Penyelesaian kedua kasus tersebut tentu tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang,” ungkap Febrie, Jumat (10/7).























