Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera meresmikan aturan baru mengenai kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil guna menyesuaikan dinamika industri penerbangan yang belakangan ini tertekan oleh tingginya biaya operasional.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut hampir selesai dan kini tinggal menunggu rapat pembahasan di tingkat menteri. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi maskapai agar tetap dapat beroperasi secara sehat.
Menurut Dudy, maskapai saat ini menghadapi tantangan berat akibat lonjakan harga avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan agar keberlangsungan bisnis maskapai terjaga tanpa membebani daya beli masyarakat secara berlebihan.
Selain meninjau ulang TBA, Kemenhub juga menyiapkan skema baru terkait fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang lebih fleksibel. Mekanisme ini dirancang agar biaya tiket dapat menyesuaikan secara otomatis dengan fluktuasi harga avtur di pasar.
Dudy menjelaskan bahwa ke depan, TBA akan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi terkini, sementara komponen biaya tambahan akan mengikuti pergerakan harga bahan bakar. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap ketidakpastian biaya operasional maskapai di masa depan.
Dalam penyusunan formulasi baru ini, pemerintah juga akan menjadikan nilai tukar rupiah sebagai salah satu indikator utama. Nantinya, akan ada kurs acuan yang digunakan dalam penghitungan tarif, merujuk pada asumsi yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun demikian, Kemenhub belum merinci besaran perubahan tarif maupun angka kurs yang akan diterapkan. Dudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi nilai tukar yang dinamis sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.






















