Jakarta – Pemerintah dalam waktu dekat berencana menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi, Minyakita. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya biaya produksi yang dipicu oleh fluktuasi harga bahan baku minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, keputusan kenaikan harga tersebut akan diumumkan kurang dari satu bulan ke depan. Namun, pihaknya masih menunggu kondisi harga CPO di pasar benar-benar stabil sebelum menetapkan angka kenaikan secara resmi.
“Kami menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita,” ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Budi, penyesuaian harga mendesak dilakukan karena selisih antara biaya produksi dan harga jual saat ini sudah tidak ideal. Ia mencatat, ketika HET Minyakita dipatok Rp 15.700 per liter pada tahun 2024, harga CPO masih berada di kisaran Rp 12.400 per kilogram.
Saat ini, harga CPO tercatat sering berada di atas angka tersebut, bahkan sempat menyentuh level Rp 15.445 per kilogram meski kemudian sempat merosot ke angka Rp 14.000 per kilogram. Kondisi ini menyebabkan produsen mengalami kerugian karena biaya produksi yang hampir setara dengan harga jual di tingkat konsumen.
“Artinya sekarang nombok. Jadi ya kami hitung harga ekonominya,” jelas Budi.
Program Minyakita sendiri pertama kali diluncurkan pada paruh kedua tahun 2022 sebagai solusi pemerintah dalam menekan lonjakan harga minyak goreng. Saat itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menetapkan harga eceran sebesar Rp 14.000 per liter.
Keberlangsungan distribusi Minyakita selama ini sangat bergantung pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana produsen dan eksportir CPO diwajibkan memasok kebutuhan dalam negeri. Hingga saat ini, aturan tata niaga dan pemenuhan DMO tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, sejak masa pemerintahan Joko Widodo hingga era Presiden Prabowo.


















