Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menggulirkan kebijakan strategis dengan memindahkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke rekening anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini, yang diambil tak lama setelah pelantikannya pada 8 September 2025, bertujuan utama untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendorong penyaluran kredit di sektor riil demi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini didasari pengamatannya terhadap sistem finansial yang “agak kering,” yang berujung pada perlambatan ekonomi. “Begitu saya masuk ke keuangan, sebelumnya sudah kami lihat bahwa sistem finansial kita agak kering, maka ekonominya melambat,” ujarnya setelah rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 10 September 2025. Ia berharap, guyuran dana tersebut akan signifikan dalam meningkatkan likuiditas.
Transfer dana mulai dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, bertepatan dengan penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 oleh Menteri Purbaya. KMK ini merinci sejumlah ketentuan penting terkait penempatan dana pemerintah di lima bank BUMN tersebut.
Berikut adalah sederet ketentuan penempatan dana pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Purbaya:
1. Ditempatkan di 5 Bank BUMN
Penempatan uang negara dilakukan pada bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pembagiannya disesuaikan dengan ukuran bank, di mana BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN mendapat Rp 25 triliun dan BSI sebesar Rp 10 triliun.
2. Penggunaan Dana
KMK pada poin ketiga secara tegas menyebutkan bahwa penempatan uang negara harus digunakan untuk pertumbuhan sektor riil. Selain itu, pada poin kelima, bank umum mitra dilarang menggunakan uang tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN).
3. Bentuk Simpanan, Tingkat Bunga, dan Tenor
Uang negara disimpan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa bentuk simpanan ini memungkinkan pemerintah untuk menarik uang sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Tingkat bunga atau imbal hasil yang diperoleh pemerintah ditetapkan sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI (BI 7-Day Reverse Repo Rate atau BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah. Dengan suku bunga acuan BI saat ini 5 persen, imbal hasil yang didapat pemerintah sekitar 4,02 persen. Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.
4. Manajemen Risiko
Pemerintah menerapkan dua langkah manajemen risiko. Pertama, melalui mekanisme debit langsung giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia jika bank umum mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian penempatan dana. Ini berarti pemerintah dapat menarik dana secara langsung melalui mekanisme BI. Kedua, dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.
5. Bank Wajib Lapor Secara Berkala
Kelima bank mitra yang menampung dana pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan setiap bulan.





















