OJK Cabut Izin BPR Suliki, Lindungi Dana Nasabah

persen

izin-usaha-bpr-suliki-gunung-mas-dicabut,-ojk-pastikan-dana-nasabah-aman
Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman

Suliki – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas.

BPR tersebut berlokasi di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, memastikan masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir.

“Dana nasabah aman dan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).

Roni menjelaskan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan.

Tujuannya, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya perbankan rakyat.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan pada 6 Maret 2025.

Penetapan ini karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

OJK telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun, kondisi keuangan BPR Suliki Gunung Mas tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Pada 11 Desember 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Resolusi.

Penetapan status ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya, LPS menetapkan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dilakukan melalui likuidasi.

LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi.

Roni Nazra mengimbau nasabah agar tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS.

Ia menegaskan perlindungan dana masyarakat menjadi prioritas.

Rekomendasi