OJK Catat 64 Emiten Lakukan Buyback Saham Senilai Rp17,12 Triliun

persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi aksi pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah mencapai Rp 17,12 triliun. Angka tersebut melibatkan total 64 emiten yang memanfaatkan kebijakan fleksibilitas pasar modal di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026, sebanyak 65 emiten telah menyampaikan 106 keterbukaan informasi terkait aksi korporasi tersebut. Secara keseluruhan, total dana yang dialokasikan oleh para emiten untuk pelaksanaan buyback tanpa RUPS ini mencapai Rp 65,34 triliun.

Saat ini, OJK mengidentifikasi masih terdapat tujuh emiten yang sedang menjalankan masa pelaksanaan buyback dengan estimasi nilai mencapai Rp 5,76 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk menjaga stabilitas pasar modal sekaligus memperkuat kepercayaan investor di tengah gejolak pasar keuangan global maupun domestik.

Landasan hukum aksi korporasi ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan izin bagi perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham hingga maksimal 20 persen dari modal disetor, terutama pada kondisi pasar tertentu yang mengalami tekanan signifikan.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi emiten untuk membuktikan keyakinan manajemen terhadap kinerja serta fundamental perusahaan. Selain itu, aksi buyback dinilai sebagai instrumen efektif dalam menjaga stabilitas harga saham agar tetap mencerminkan nilai wajar perusahaan di mata publik.

OJK memandang positif dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga ekosistem pasar modal Indonesia. Koordinasi yang terjalin antarpihak dianggap sebagai cerminan komitmen kolektif untuk meredam dampak dinamika pasar yang tidak menentu. OJK juga mencatat bahwa mayoritas emiten yang melakukan aksi ini masih memiliki fondasi bisnis yang kuat, yang ditopang oleh kinerja operasional solid dan kondisi keuangan yang sehat.

Dalam situasi pasar yang menantang, OJK menekankan pentingnya bagi investor untuk tetap memperhatikan faktor fundamental perusahaan, kualitas keterbukaan informasi, serta valuasi saham sebelum mengambil keputusan investasi. OJK menyatakan akan terus menghormati setiap langkah korporasi yang ditempuh emiten selama proses tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah buyback dipandang sebagai salah satu strategi pengelolaan modal yang fleksibel. Dengan melakukan pembelian kembali, emiten tidak hanya berupaya menjaga harga saham, tetapi juga memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai prospek jangka panjang perusahaan yang tetap menjanjikan di masa depan. OJK berkomitmen untuk terus memonitor pelaksanaan aturan ini agar tetap berjalan transparan dan memberikan dampak positif bagi stabilitas pasar modal nasional secara keseluruhan.

Rekomendasi