Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
PT VIF, perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Asean Tower, Jakarta Pusat, dinilai tidak memenuhi standar kesehatan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan lembaga pembiayaan.
“Sebelum keputusan ini diambil, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Sabtu (24/1/2026).
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT VIF tidak menunjukkan perbaikan signifikan untuk memenuhi kriteria perusahaan yang sehat.
Ismail menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan komitmen OJK dalam menegakkan peraturan secara konsisten.
Langkah ini diambil untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Indonesia.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Perusahaan juga wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
PT VIF diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin.
RUPS bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Selama masa transisi, PT VIF wajib membentuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
Masyarakat atau debitur dapat menghubungi layanan informasi melalui telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, atau email adminpusat@variaintrafinance.com.
Selain itu, PT VIF dilarang menggunakan kata “finance,” “pembiayaan,” atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan.





















