Padang Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

persen

pemko-padang-perpanjang-masa-tanggap-darurat-sampai-22-desember
Pemko Padang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Sampai 22 Desember

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor. Perpanjangan ini berlaku mulai 16 Desember hingga 22 Desember 2025.

Keputusan perpanjangan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025. Surat ini mengatur tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.

Wali Kota Padang Fadly Amran menandatangani langsung surat keputusan tersebut. Dalam surat itu, penyelenggaraan perpanjangan kedua Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor meliputi lima poin penting.

Pertama, fokus pada pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana. Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar bagi para korban terdampak.

Ketiga, penyediaan penampungan sementara yang layak. Keempat, perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Kelima, pemulihan darurat sarana dan prasarana vital yang rusak.

“Kegiatan Tanggap Darurat dilaksanakan Pemko Padang bersama instansi terkait lainnya,” bunyi surat Keputusan Wali Kota Padang, Selasa (16/12/2025).

Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada APBD 2025. Selain itu, sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat juga akan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi