Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain mempertahankan predikat tersebut, Pemda DIY mencetak rekor sebagai provinsi tercepat secara nasional dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut diserahkan pada 18 Februari 2026, atau lebih dari sebulan sebelum tenggat waktu nasional pada 31 Maret 2026.
Prestasi ini menjadikan DIY sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di DPRD DIY, Jumat, 24 April 2026.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa penyusunan LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Ia menekankan bahwa setiap angka dalam laporan harus berbasis data akurat sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, memberikan apresiasi atas komitmen tinggi Pemda DIY. Menurutnya, ketepatan waktu penyerahan laporan menjadi cerminan nyata dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang terjaga dengan baik.
Meski meraih opini WTP, BPK RI memberikan sejumlah catatan bagi Pemda DIY, khususnya terkait penguatan tata kelola cadangan pangan daerah dan optimalisasi penyaluran bantuan sosial. BPK merekomendasikan adanya perbaikan mekanisme, peningkatan transparansi, serta penguatan monitoring dan evaluasi.
Menanggapi hal tersebut, Sultan memastikan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal 60 hari. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lengah dan akan melakukan pengawasan ketat melalui Inspektorat.
Upaya tindak lanjut ini bukan hal baru bagi Pemda DIY. Hingga akhir 2025, tingkat penyelesaian rekomendasi BPK oleh Pemda DIY telah mencapai 93,45 persen, angka yang melampaui rata-rata nasional sebesar 85 persen.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan setiap rupiah yang diamanahkan kepada Pemda DIY benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Sultan.



















