Jakarta – Pemerintah didesak untuk segera mengambil keputusan terkait status lahan sitaan dari pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang melanggar aturan.
Desakan ini datang dari Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh.
Menurutnya, banyak perusahaan perkebunan yang areal garapannya melampaui izin HGU.
Hal ini menyebabkan perambahan dan kerusakan kawasan hutan lindung.
“Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” tegas Rahmat, Selasa (20/1/2026).
Rahmat menambahkan, ketidakjelasan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya merusak lingkungan.
Komisi IV DPR RI telah menerima laporan mengenai proses penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Bahkan, sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Namun, tanpa kebijakan lanjutan, lahan sitaan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Rahmat mengusulkan dua opsi kebijakan.
Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung.
Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan aturan yang jelas dan pengawasan ketat.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan.
Selain status lahan, Rahmat juga mempertanyakan pemanfaatan hasil kebun dari lahan sitaan.
“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.
Rahmat mengingatkan bahwa deforestasi berkorelasi dengan peningkatan risiko bencana, seperti banjir.
Ia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan.





















