Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi membuka jalan bagi transformasi fundamental Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6). Poin krusial dalam revisi tersebut adalah penerapan kebijakan demutualisasi bursa yang mengubah status BEI dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi perseroan berorientasi laba.
Perubahan struktur ini menandai berakhirnya era di mana kepemilikan bursa hanya terbatas pada anggota bursa yang sekaligus bertindak sebagai pengguna jasa. Melalui sistem demutualisasi yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU P2SK, BEI kini diposisikan sebagai lembaga yang berorientasi laba agar mampu merespons dinamika pasar keuangan global yang bergerak cepat. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menarik minat investor besar yang memiliki kapasitas untuk memajukan industri pasar modal nasional.
Demutualisasi juga membuka pintu bagi BEI untuk bertransformasi menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran saham kepada publik. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa perubahan struktur kepemilikan ini akan memicu inovasi bisnis yang lebih luas. Menurut Hasan, modernisasi dan keterkaitan antar bursa di tingkat regional maupun global menuntut ketangkasan yang hanya bisa dicapai melalui struktur perusahaan yang lebih terbuka dan kompetitif.
Minat terhadap potensi kepemilikan saham di BEI pun mulai muncul dari lembaga negara. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi begitu proses demutualisasi rampung. Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, mengonfirmasi keinginan lembaga tersebut untuk menjadi pemegang saham BEI sebagai bagian dari langkah strategis investasi negara.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa proses demutualisasi akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan ditempuh melalui mekanisme private placement, di mana pemegang saham lama mengalihkan sebagian kepemilikan kepada investor baru. Setelah fase tersebut, BEI diwajibkan menjalankan tata kelola perusahaan terbuka (good corporate governance) yang ketat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi pasar modal sekaligus menjadi standar bagi emiten lainnya.
Setelah tahap private placement terpenuhi, proses demutualisasi berpotensi berlanjut melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Dengan skema ini, masyarakat luas memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham di bursa nasional. Implementasi porsi saham publik atau floating share yang memadai menjadi syarat mutlak bagi BEI agar sejalan dengan standar keterbukaan yang selama ini diwajibkan kepada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di lantai bursa. Transformasi ini menjadi babak baru bagi pasar modal Indonesia dalam menghadapi tantangan integrasi ekonomi global yang semakin intensif.























