Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan regulasi ketat bagi pelaku ekonomi digital mulai 18 Juni 2026. Berdasarkan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, seluruh kreator konten dan pedagang daring kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar tetap dapat beroperasi secara legal.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi digital ke dalam sistem hukum formal. Dengan aturan baru ini, platform e-commerce diwajibkan untuk memfilter setiap toko daring. Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) dan (5) Permendag Nomor 19 Tahun 2026, penyedia marketplace dilarang memfasilitasi penjual baru yang tidak memiliki NIB sektor perdagangan. NIB tersebut berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha dengan 13 digit kode unik yang berlaku seumur hidup selama bisnis masih beroperasi.
Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), NIB memiliki urgensi tinggi karena mencakup profil bisnis, klasifikasi bidang usaha, hingga skala ekonomi. Dokumen ini juga menggantikan fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor. Lebih jauh, kepemilikan NIB mempermudah akses pelaku usaha terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR), jaminan sosial, serta pengurusan izin edar seperti sertifikasi halal atau Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pemerintah memberikan masa transisi melalui Pasal 17 ayat (3), di mana marketplace diizinkan menampung pedagang yang belum berizin dengan memberikan label status Dalam Proses Legalisasi. Namun, pelaku usaha hanya diberikan waktu maksimal enam bulan untuk menuntaskan perizinan. Jika kewajiban tersebut diabaikan, platform wajib melakukan tindakan tegas berupa pembatasan akses akun, pembekuan sementara, hingga penutupan permanen pada aktivitas transaksi.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha wajib menyiapkan data administratif secara digital untuk sinkronisasi dengan basis data kependudukan. Dokumen yang diperlukan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi pesan instan, serta detail operasional usaha seperti jenis kegiatan, modal awal, dan estimasi omzet tahunan.
Proses pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Pengguna disarankan untuk memilih kategori Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saat melakukan registrasi. Pada tahap pengisian data, pelaku usaha harus memilih kode KBLI yang relevan, seperti kode 90024 bagi kreator konten atau 47911 bagi pedagang eceran daring. Setelah data teknis, lokasi usaha, dan spesifikasi produk divalidasi oleh sistem, pelaku usaha akan menerima dokumen NIB dalam format PDF. Dokumen inilah yang kemudian harus diunggah ke platform marketplace sebagai syarat verifikasi akhir agar akun tetap dapat diakses oleh konsumen secara sah.
























