Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji secara serius kemungkinan peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Wacana perubahan struktural yang signifikan ini mencuat seiring masuknya revisi Undang-Undang BUMN dan Rancangan Undang-Undang Danantara ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa opsi peleburan tersebut masih dalam tahap kajian dan diskusi. “Ada kemungkinan (rencana peleburan). Tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.
Politikus Gerindra itu menambahkan, banyak pertimbangan mendasari kajian ini. Salah satunya adalah proses pelaksanaan pembinaan dan perbaikan manajemen yang saat ini telah dikerjakan oleh Danantara.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan telah membeberkan peluang perubahan format kelembagaan Kementerian BUMN. Ia bahkan menyinggung kemungkinan kementerian tersebut tidak lagi ada, mengingat peran Danantara yang semakin besar.
“Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan, ininya (Chief Executive Officer) Rosan (Perkasa Roeslani), Kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” ucap Bob. Pernyataan itu ia sampaikan seusai rapat pengambilan keputusan atas evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Menurut Bob, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pergeseran kewenangan yang substansial. Meskipun demikian, Baleg DPR saat ini masih fokus pada penyusunan daftar Prolegnas untuk tahun 2025 hingga 2026.
Bob menjelaskan, Rancangan Undang-Undang BUMN dan Rancangan Undang-Undang Danantara memiliki prinsip kerja yang berbeda. “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” ujarnya, mengindikasikan perbedaan fundamental dalam bentuk kelembagaan.





















