Pemerintah Tambah Daftar Negara Pengecualian DHE SDA: Cina hingga Australia

persen

Pemerintah Tambah Daftar Negara Pengecualian DHE SDA: Cina hingga Australia

Jakarta – Pemerintah secara resmi memperluas daftar negara yang mendapatkan pengecualian dalam penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan ini kini mencakup empat negara mitra dagang utama Indonesia, yakni Amerika Serikat, Cina, Australia, dan Kanada.

Sebelumnya, Amerika Serikat tercatat sebagai satu-satunya negara yang mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penambahan daftar ini didasarkan pada pertimbangan kerja sama bilateral yang kuat antara Indonesia dengan negara-negara terkait.

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan Cina, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Airlangga menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak bersifat menyeluruh bagi seluruh entitas bisnis di negara-negara itu.

Pemberian fasilitas ini hanya berlaku terbatas pada sektor perbankan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fleksibilitas terkait pemilihan institusi keuangan untuk menampung devisa hasil ekspor.

Pihaknya memastikan bahwa bank yang terlibat dalam transaksi ini tidak terbatas pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saja.

“Banknya bisa Himbara dan non-Himbara,” kata Airlangga menambahkan.

Seiring berjalannya kebijakan yang telah berlaku selama satu bulan terakhir, pemerintah menjadwalkan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas aturan DHE SDA.

Proses peninjauan tersebut direncanakan akan dilakukan pada pertengahan September 2026 mendatang.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa daftar negara pengecualian bersifat dinamis dan akan terus ditinjau secara berkala.

“Nanti setiap tiga bulan kan di-review. Jadi nggak ada masalah kalau ada kurangan juga,” tutur Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih mematangkan berbagai aspek teknis terkait implementasi kebijakan DHE SDA.

Pembahasan tersebut mencakup penentuan bank penampung devisa, hingga kriteria perusahaan yang wajib patuh terhadap ketentuan tersebut.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu memperkuat posisi cadangan valuta asing di dalam negeri.

Purbaya optimistis bahwa aliran dana hasil ekspor yang mulai masuk ke sistem keuangan domestik akan membawa dampak positif bagi stabilitas nilai tukar rupiah.

“Ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi, seharusnya rupiah akan semakin menguat,” ujar Purbaya.

Kebijakan DHE SDA sendiri merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah fluktuasi pasar global.

Dengan adanya evaluasi berkala setiap tiga bulan, pemerintah berharap dapat menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan internasional serta kebutuhan sektor riil di dalam negeri secara akurat.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar