Pemprov DKI Berikan Insentif Pajak Nol Persen Mobil Listrik

DKI Jakarta beri insentif pajak nol persen untuk kendaraan listrik, dorong transisi energi bersih dan mobilitas ramah lingkungan demi kualitas udara lebih baik.

Rayhan Akhari

punya-dua-mobil?-ini-aturan-pajak-progresif-untuk-mobil-listrik
Punya Dua Mobil? Ini Aturan Pajak Progresif untuk Mobil Listrik

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak nol persen bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk menekan emisi gas buang di ibu kota.

Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang ingin beralih ke moda transportasi lebih efisien.

Kepala dinas terkait menyatakan bahwa insentif tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi.

“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari sisi ekonomi sekaligus berkontribusi memperbaiki kualitas udara Jakarta,” ujar perwakilan pemerintah setempat.

Meski tarif pajaknya nol persen, mobil listrik tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan kendaraan progresif.

Artinya, jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap dihitung sebagai objek pajak dalam urutan kepemilikan tersebut.

Namun, karena tarif dasarnya ditetapkan nol persen, maka kewajiban pajak tahunan pemilik tetap tidak dikenakan biaya meski posisinya berada di urutan kedua atau seterusnya.

Skema ini memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik tetap mendapatkan keuntungan maksimal tanpa mengganggu sistem pajak progresif yang berlaku bagi kendaraan konvensional.

Selain keringanan pajak, penggunaan mobil listrik dinilai mampu menekan biaya operasional harian secara signifikan karena tidak lagi bergantung pada bahan bakar minyak (BBM).

Transformasi ini diharapkan dapat mengubah pola mobilitas warga Jakarta menjadi lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di masa depan.

Rekomendasi