Pemprov DKI Optimalkan RPTRA dan Ranperda Perkuat Ketahanan Keluarga

persen

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan pembangunan ketahanan keluarga sebagai pilar utama dalam transformasi kota menuju pusat ekonomi global.

Langkah ini diwujudkan melalui penguatan fungsi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas besarnya populasi warga di ibu kota.

Data Pendataan Keluarga 2025 melalui Carik Jakarta mencatat sebanyak 2.448.379 keluarga atau sekitar 7.162.445 individu bermukim di wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa kemajuan sebuah kota tidak bisa hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur fisik semata.

Menurutnya, kualitas keluarga sebagai unit terkecil masyarakat menjadi faktor penentu kemajuan kota di masa depan.

“Jumlah ini menunjukkan pentingnya program pembangunan keluarga yang terarah dan mampu menjawab kebutuhan warga,” ujar Pramono saat menghadiri kegiatan Promosi Program Pembangunan Keluarga di RPTRA Planet Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/5), dikutip dari laman resmi pemerintah daerah, Senin (5/5/2025).

Pemerintah saat ini telah mengoperasikan 324 RPTRA yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta sebagai pusat interaksi sosial.

Fasilitas tersebut kini mengalami transformasi fungsi, tidak lagi sekadar ruang terbuka hijau, melainkan pusat edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Saat ini DKI Jakarta memiliki 324 RPTRA di seluruh wilayah. Keberadaannya menjadi ruang penting untuk memperkuat interaksi sosial, memberikan edukasi, sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di lingkungan permukiman,” kata Pramono.

Berbagai layanan kini tersedia di RPTRA, mulai dari Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga sekolah bagi warga lanjut usia.

Di sisi lain, Ranperda Pembangunan Keluarga disiapkan sebagai landasan hukum jangka panjang selama 20 tahun ke depan.

Dokumen regulasi tersebut terdiri atas 13 bab dan 31 pasal yang mencakup strategi perlindungan keluarga rentan hingga kolaborasi lintas sektor.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan bahwa regulasi ini sangat krusial dalam menghadapi tantangan Jakarta sebagai kota global.

“Regulasi komprehensif ini mengatur strategi jangka panjang selama 20 tahun,” ujar Dwi.

Ia menambahkan, tanpa ketahanan keluarga yang kuat di tingkat akar rumput, cita-cita Jakarta menjadi pusat ekonomi global yang kompetitif akan sulit terwujud.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta, Hani Pramono, menilai bahwa di tengah padatnya ruang fisik perkotaan, komunikasi dan kasih sayang dalam rumah tangga menjadi semakin krusial.

“Justru di tengah keterbatasan ruang fisik, nilai-nilai kebersamaan, saling pengertian, komunikasi yang baik, serta kasih sayang di dalam rumah menjadi semakin krusial untuk diperkuat,” ulas Hani.

Pemerintah juga akan mengaktifkan program jemput bola melalui Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA) Goes to RPTRA untuk layanan konseling psikologis gratis.

Sinergi antara regulasi yang matang dan pemanfaatan ruang publik diharapkan mampu membangun Jakarta yang sejahtera, harmonis, dan mandiri.

“Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, mandiri, dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan semangat Keluarga Berkualitas, Jakarta Sejahtera,” tutur Pramono.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar