Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Bersama DPD RI

persen

pemprov-sumbar-dorong-penyelesaian-sengketa-lahan-di-solsel-dan-pasbar-lewat-rdp-dpd-ri
Pemprov Sumbar Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan di Solsel dan Pasbar Lewat RDP DPD RI

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, saat menghadiri RDP di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).

Pertemuan ini membahas pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, terkait konflik penguasaan lahan dengan pihak perusahaan.

Arry menegaskan, sengketa lahan bukan sekadar isu lokal, melainkan bagian dari agenda reforma agraria nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi.

“Pemprov Sumbar berperan sebagai pengarah sekaligus fasilitator untuk memastikan proses penyelesaian konflik berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Arry.

Menurut Arry, kasus yang dibahas mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, hingga konflik penguasaan lahan oleh perusahaan. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh, bukan secara parsial.

“Pendekatan yang terintegrasi penting agar solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Arry juga memaparkan capaian Pemprov Sumbar dalam percepatan reforma agraria. Sepanjang 2025, sebanyak 15.880 hektare lahan telah diproses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial.

Ia pun mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria guna mencegah munculnya konflik serupa di masa mendatang.

“Kita ingin ke depan tidak lagi terjadi konflik berulang. Karena itu, percepatan reforma agraria harus menjadi agenda bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat tersebut. Forum RDP ini menjadi langkah awal untuk menggali informasi lebih dalam terkait persoalan yang terjadi.Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, saat menghadiri RDP di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).

RDP ini membahas pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, terkait konflik penguasaan lahan dengan pihak perusahaan.

Arry menegaskan, sengketa lahan bukan sekadar isu lokal, melainkan bagian dari agenda reforma agraria nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi.

“Pemprov Sumbar berperan sebagai pengarah sekaligus fasilitator untuk memastikan proses penyelesaian konflik berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Arry.

Rekomendasi