Jakarta – Industri aset kripto di Indonesia kini memasuki fase krusial dengan menuntut keseimbangan antara kepatuhan regulasi yang ketat dan akselerasi inovasi produk.
Hingga Juni 2026, basis pengguna aset kripto di tanah air tercatat telah menembus angka 22,69 juta investor.
Lonjakan jumlah pengguna tersebut mengharuskan pelaku industri untuk memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kesiapan kelembagaan.
Co-Founder Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa aspek kepatuhan adalah fondasi utama untuk menarik minat investor besar dan institusi.
“Compliance tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan,” ujar Oscar, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, ketersediaan produk dan layanan yang relevan di dalam negeri sangat vital untuk mencegah para investor beralih ke platform luar negeri atau offshore.
Pengembangan ekosistem domestik yang teregulasi dinilai mampu memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi para pengguna.
Oscar juga menyoroti peran regulatory sandbox yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ruang uji coba tersebut dianggap sebagai instrumen penting untuk memvalidasi inovasi baru sebelum dipasarkan secara luas kepada publik.
Pendekatan ini dipandang relevan mengingat dinamika teknologi kripto yang berkembang dengan kecepatan tinggi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menegaskan posisi strategis blockchain dan aset digital bagi investasi nasional.
Todotua menyebut kawasan Bali memiliki potensi besar sebagai pusat inovasi teknologi, termasuk bagi komunitas fintech dan Web3.
“Pemerintah dapat membangun kerangka, regulator memberikan kepastian, tetapi perusahaan dan inovator yang membangun masa depan,” ungkap Todotua, dikutip dari Money.Kompas.com, Sabtu (22/8/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan perlunya adaptasi regulasi sektor keuangan digital secara berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi yang kuat harus didukung oleh kualitas sumber daya manusia dan kolaborasi yang solid antar otoritas terkait.
Dari perspektif pelaku pasar, Vice President of Business Development Indodax, James Eugene, menjelaskan bahwa keberlangsungan proyek kripto tidak hanya bergantung pada proses listing di bursa.
Faktor fundamental seperti permintaan pasar, likuiditas, serta utilitas ekosistem menjadi penentu utama daya tahan sebuah aset.
“Market share, demand, dan liquidity menjadi faktor penting dalam proses listing. Pada akhirnya, kualitas proyek dan kemampuan menciptakan market fit yang akan menentukan keberlanjutannya,” jelas James.
Diskusi dalam ajang Coinfest Asia 2026 menegaskan bahwa tantangan industri kripto di Indonesia telah bergeser dari sekadar pengejaran volume pengguna.
Kini, industri dituntut menciptakan ekosistem yang aman, patuh terhadap aturan, serta mampu menjawab kebutuhan pasar domestik secara inovatif.
Perubahan perilaku investor yang mulai meninggalkan pola Fear of Missing Out (FOMO) menuju pendekatan berbasis riset menjadi sinyal positif bagi pendewasaan pasar kripto di Indonesia pada semester kedua tahun 2026.



















