Pihak Syekh Ahmad Al Misry dan Oki Setiana Dewi Layangkan Ancaman

persen

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan penceramah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Penetapan status tersangka ini menyusul laporan terkait tindak asusila yang diduga dilakukan terhadap sejumlah santri dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, pihak Syekh Ahmad Al Misry diduga melancarkan intimidasi terhadap sejumlah saksi dan pihak yang berseberangan. Habib Mahdi, tokoh agama yang vokal mengawal kasus ini, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai bentuk ancaman, mulai dari paksaan untuk mengubah keterangan hingga ancaman pembunuhan.

Habib Mahdi membeberkan bahwa salah satu saksi bernama Kang Rasyid sempat mendapatkan ancaman pembunuhan sebelum akhirnya meninggal dunia. Kejadian tersebut disebut terjadi saat pertemuan tabayun di kediaman Kiai Khalil Nafis.

Tidak hanya kepada para saksi, intimidasi juga menyasar publik figur Oki Setiana Dewi. Habib Mahdi menyebut asisten Syekh Ahmad Al Misry, yang bernama Alif, diduga mencoba melacak keberadaan rumah Oki Setiana Dewi melalui perantara anak-anak Indonesia di Mesir.

Oki Setiana Dewi sendiri diketahui menaruh perhatian besar pada kasus ini setelah salah satu kerabat dekatnya diduga menjadi korban pelecehan. Ia sempat mendalami informasi dari para korban guna mengungkap perilaku menyimpang sang penceramah yang dinilai belum menunjukkan perubahan meski telah beberapa kali ditegur.

Menanggapi rentetan ancaman tersebut, Habib Mahdi memberikan peringatan keras kepada pihak Syekh Ahmad Al Misry untuk segera menghentikan segala bentuk tekanan. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum baru jika tindakan intimidasi terhadap saksi dan pendukungnya terus berlanjut.

Habib Mahdi menyatakan siap menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana ancaman teror terhadap saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 221, 355, 368, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. “Nggak usah macam-macam. Kalau ngancam-ngancam kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum,” tegasnya.

Rekomendasi