Kemenhaj Sumbar dan Ombudsman Buka Aduan Haji via WhatsApp

persen

kemenhaj-sumbar-buka-whatsapp-center-untuk-aduan-jemaah-haji
Kemenhaj Sumbar Buka WhatsApp Center Untuk Aduan Jemaah Haji

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatra Barat bersama Ombudsman Perwakilan Sumbar resmi membuka layanan pengaduan jemaah haji melalui WhatsApp Center di nomor 08217033864. Kanal ini disiapkan untuk mempercepat penyampaian keluhan sekaligus memperkuat pemantauan dan evaluasi pelayanan haji.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik. Melalui saluran ini, jemaah dapat menyampaikan kendala yang mereka alami selama proses penyelenggaraan ibadah haji.

“Melalui WhatsApp Center ini, jemaah dapat menyampaikan berbagai kendala yang dialami selama proses penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Sumbar,” ujar Rifki, Kamis (23/4).

Ia menyebut, pengaduan yang masuk mencakup seluruh tahapan layanan, mulai dari pendaftaran, istithaah, pelunasan, pemvisaan, keberangkatan, saat berada di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Tanah Air. Seluruh laporan akan direkap dan ditindaklanjuti sebagai bahan pembenahan sistem layanan.

“Setiap pengaduan akan kami respons dan carikan solusinya untuk meningkatkan kualitas layanan,” katanya.

Rifki menegaskan, kanal tersebut dirancang untuk memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan jemaah. Dengan begitu, respons atas kebutuhan jemaah dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.

“Dengan sistem ini, respons terhadap kebutuhan jemaah dapat dilakukan lebih cepat dan terukur,” jelasnya.

Ia menambahkan, layanan pengaduan itu bisa dimanfaatkan sejak jemaah terdaftar hingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung. Langkah tersebut, kata dia, merupakan upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Ini bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan setiap kebutuhan jemaah dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menilai penguatan layanan harus berjalan beriringan dengan pengelolaan aduan publik. Menurut dia, kanal internal ini menjadi langkah maju bagi Kemenhaj Sumbar karena memungkinkan keluhan jemaah terdeteksi lebih awal.

“Ini langkah maju bagi Kemenhaj Sumbar. Melalui saluran aduan internal ini, Kemenhaj secara dini dapat mengetahui keluhan jamaah haji,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Adel berharap jemaah haji benar-benar memanfaatkan saluran itu agar setiap laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab. Ombudsman, kata dia, juga terus mengawasi agar pelayanan kepada jemaah berjalan profesional dan sesuai standar.

“Ini bagian dari saran dan kerja sama kami dengan Kemenhaj Sumbar, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Kami turut mengawasi, memastikan jamaah dilayani secara profesional, sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” katanya.

Rekomendasi