Jakarta – Kepolisian menetapkan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed, atau yang dikenal dengan nama Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Pria berusia 39 tahun yang pernah menjadi juri acara penghafal Alquran di televisi ini kini menyandang status hukum baru setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat, 24 April 2026. Menurut Trunoyudo, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan serta pelayanan keadilan bagi para korban.
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, Misry yang kini berkewarganegaraan Indonesia diduga melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tindak pidana tersebut diduga telah terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kairo, Mesir.
Saat ini, sudah ada lima korban yang resmi melaporkan perbuatan Misry ke Bareskrim Polri. Namun, pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, mengungkapkan dugaan bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak dan diperkirakan mencapai 18 orang. Pihak kepolisian telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait status tersangka ini kepada pihak pelapor maupun korban.
























