Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen jaminan fidusia dalam pengajuan fasilitas kredit.
Majelis hakim menyatakan David menggunakan identitas palsu serta menyerahkan BPKB tidak sah sebagai agunan kepada PT BPR Pollux.
Pihak manajemen BPR Pollux menyambut baik putusan hukum tersebut sebagai langkah tegas dalam pemberantasan kejahatan finansial.
Perusahaan menilai vonis ini menjadi bukti keberhasilan mereka dalam menjaga keamanan aset serta dana nasabah melalui penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.
“BPR Pollux senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent banking) dalam menjalankan kegiatan operasional dan penyaluran kredit,” ujar perwakilan manajemen BPR Pollux dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8).
Manajemen menegaskan bahwa kasus ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam melindungi kepentingan nasabah dari praktik kecurangan.
Pihak BPR Pollux turut mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan iktikad baik dan mematuhi regulasi saat mengajukan kredit.
Mereka juga menekankan pentingnya penggunaan dokumen yang sah dan legal dalam setiap transaksi perbankan guna menghindari jeratan hukum.






















