Padang Panjang – Upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Padang Panjang berhasil digagalkan setelah petugas meringkus dua pria berinisial MAB (22) dan MZ (26). Keduanya ditangkap saat melintas di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Jumat (5/6/2026) malam.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin di lokasi tersebut. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari tangan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar Rahmad.
Barang bukti yang disita meliputi lima paket ganja kering, dua unit ponsel, dan dua bungkus kertas papir. Selain itu, satu unit mobil pikap Toyota Hilux beserta dokumen kendaraannya turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Detail paket ganja tersebut ditemukan dalam dua kemasan berbeda, yakni empat paket dibungkus kertas putih dan satu paket lainnya tersimpan dalam kotak plastik bergambar tengkorak.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rahmad menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.























