
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.
“Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026),” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9/2025), seperti dikutip dari Antara Kamis (25/9/2025).
Febrio mengatakan aturan teknis PPN DTP rumah tahun 2026 akan segera diterbitkan. “Dalam waktu dekat. Ini kan melanjutkan apa yang sudah ada,” katanya.
Baca juga: PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya untuk Kemenhan dan TNI Dibebaskan
Kebijakan PPN rumah 2026 ini berbeda dengan pola tahun sebelumnya, di mana besaran insentif bergantung pada waktu penyerahan unit hunian.
Pada 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari–30 Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen untuk periode 1 Juli–31 Desember 2025. Namun, kebijakan itu kemudian diperpanjang sehingga insentif 100 persen berlaku hingga akhir 2025.
Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar dan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Pemerintah melanjutkan insentif PPN rumah ini sebagai bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026, yang dirancang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa paket ekonomi tersebut mencakup delapan program akselerasi pada 2025, empat program lanjutan pada 2026, serta lima program tambahan untuk penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: PPh 21 DTP Dinilai Tak Berdampak Besar ke Industri Sepatu




















