Jakarta – Pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi harga.
Kepala Badan Pengaturan (BP BUMN) sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa PT DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal dalam ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Fokus utama perusahaan adalah memastikan tidak ada praktik under-invoicing maupun transfer pricing dalam transaksi tersebut.
“Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing maupun transfer pricing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam yang kita miliki. Tentu saja dalam pelaksanaannya, kami akan melakukannya secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dony di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Dony menambahkan, pihaknya saat ini tengah merancang sistem digitalisasi untuk memantau seluruh transaksi ekspor agar berjalan wajar dan transparan. Meski pengawasan diperketat, ia menjamin operasional bisnis perusahaan eksportir tetap berjalan normal.
“Semua akan berjalan sebagaimana mestinya, selama tidak terjadi hal-hal yang ingin kita hindari tadi, yaitu under-invoicing dan transfer pricing. Semua kontrak berjalan normal,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Beleid tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN khusus ekspor paling lambat 31 Desember 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan negara dari sektor SDA. Langkah ini diharapkan mampu mencegah pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan kekayaan alam nasional.
Dony pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja PT DSI. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi komitmen utama Danantara dalam mengelola dana dan transaksi negara agar tetap akuntabel.





















