Puradelta Lestari Tebar Dividen Rp795 Miliar dengan Yield 10,58%

persen

Jakarta – PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) resmi menetapkan pembagian dividen tunai senilai Rp795 miliar untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026. Dividen ini setara dengan Rp16,5 per lembar saham yang akan didistribusikan kepada para pemegang saham yang tercatat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan DMAS, Tondy Suwanto, menjelaskan bahwa rencana pembagian dividen ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kepercayaan investor. Berdasarkan harga saham DMAS pada penutupan perdagangan Senin (15/6/2026) di level Rp156 per saham, tingkat imbal hasil atau yield dividen yang ditawarkan mencapai 10,58 persen. Angka ini dinilai cukup menarik bagi para investor di tengah dinamika pasar modal nasional.

Manajemen DMAS telah menetapkan jadwal pembagian dividen sebagai berikut: cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 24 Juni 2026, disusul ex dividen pada 25 Juni 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 26 Juni 2026 dan ex dividen pada 29 Juni 2026. Sementara itu, recording date atau tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen dilakukan pada 26 Juni 2026. Pembayaran dana dividen dijadwalkan akan ditransfer kepada pemegang saham pada 9 Juli 2026.

Selain agenda pembagian dividen, RUPS Tahunan DMAS juga menghasilkan perubahan signifikan dalam struktur Dewan Komisaris perseroan. Perusahaan menerima pengunduran diri Muktar Widjaja dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris. Sebagai penggantinya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Teky Mailoa sebagai Presiden Komisaris baru. Selain itu, Irhoan Tanudiredja resmi ditunjuk sebagai Komisaris Independen untuk melengkapi jajaran pengawas perusahaan.

Susunan lengkap Dewan Komisaris DMAS saat ini adalah Teky Mailoa sebagai Presiden Komisaris, Hermawan Wijaya dan Masayoshi Hirose sebagai Wakil Presiden Komisaris, serta Seiji Itagaki sebagai Komisaris. Adapun posisi Komisaris Independen diisi oleh Teddy Pawitra, Susiyati Bambang Hirawan, dan Irhoan Tanudiredja.

Secara terpisah, perusahaan juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada waktu yang sama. Dalam agenda tersebut, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Langkah ini diambil sebagai upaya penyesuaian operasional perusahaan terhadap ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025. Perubahan regulasi ini menjadi krusial bagi DMAS guna memastikan seluruh lini bisnis yang dijalankan tetap selaras dengan kebijakan pemerintah serta standar klasifikasi usaha yang berlaku secara nasional saat ini. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi perseroan dalam menjalankan strategi ekspansi bisnis ke depan.

Rekomendasi