Satpol PP Padang Razia Kafe Karaoke, 14 Pemandu Lagu Diamankan

persen

satpol-pp-padang-tertibkan-kafe-karaoke-langgar-jam-operasional
Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Karaoke Langgar Jam Operasional

Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menjaring sejumlah pengunjung dan pemandu lagu dalam razia kafe karaoke serta tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu, Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam penertiban itu, petugas menemukan empat lokasi hiburan yang tetap buka hingga pukul 02.30 WIB, melampaui aturan yang membatasi operasional sampai pukul 02.00 WIB.

Operasi penertiban dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut.

“Kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas di luar jam yang ditentukan. Petugas langsung membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan identitas (KTP) terhadap para pengunjung,” ujar Albana.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, belasan perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) turut diamankan petugas. Jumlahnya mencapai 14 orang dari empat lokasi berbeda.

“Total ada 14 orang wanita yang kami amankan dari lokasi-lokasi tersebut. Mereka diduga kuat adalah pemandu lagu,” kata Albana.

Ia menjelaskan, para pengelola usaha itu diduga melanggar dua aturan daerah, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Seluruh wanita yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.

Setelah itu, mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. “Saat ini mereka sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain itu, para pemilik usaha juga kami panggil untuk menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan lengkap,” ujar Albana.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang akan terus diperketat. Menurut dia, pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan kenyamanan masyarakat.

“Kami minta pelaku usaha selalu patuh. Jangan sampai mencari keuntungan dengan mengabaikan kenyamanan masyarakat luas. Pengawasan akan terus kami lakukan demi terciptanya ketertiban di Kota Padang,” tuturnya.

Rekomendasi