JAKARTA – Masyarakat Indonesia dapat bersiap menyambut tahun 2026 dengan total 25 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Ketetapan ini memberikan kepastian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta untuk merencanakan aktivitas, baik itu jadwal kerja maupun liburan jauh-jauh hari.
Penetapan jumlah hari libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri PANRB, serta Menteri Ketenagakerjaan terlibat dalam pembahasan lintas kementerian untuk mencapai keputusan ini. Menko PMK Pratikno, pada Jumat (19/9/2025), mengonfirmasi kesepakatan tersebut.
“Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari,” ujar Pratikno.
Total 17 Hari Libur Nasional 2026 akan tersebar di delapan bulan, memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat. Rinciannya sebagai berikut:
- Januari 2026: Kamis, 1 Januari (Tahun Baru Masehi); Jumat, 16 Januari (Isra Miraj Nabi Muhammad SAW)
- Februari 2026: Selasa, 17 Februari (Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili)
- Maret 2026: Kamis, 19 Maret (Hari Suci Nyepi); Sabtu, 21 Maret (Idulfitri 1447 Hijriah); Minggu, 22 Maret (Idulfitri 1447 Hijriah)
- April 2026: Jumat, 3 April (Wafat Yesus Kristus); Minggu, 5 April (Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah)
- Mei 2026: Jumat, 1 Mei (Hari Buruh Internasional); Kamis, 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus); Rabu, 27 Mei (Iduladha 1447 Hijriah); Minggu, 31 Mei (Hari Raya Waisak 2570 BE)
- Juni 2026: Senin, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila); Selasa, 16 Juni (1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah)
- Agustus 2026: Senin, 17 Agustus (Hari Proklamasi Kemerdekaan); Selasa, 25 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- Desember 2026: Jumat, 25 Desember (Hari Natal)
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026 untuk memaksimalkan waktu rehat. Berikut adalah daftarnya:
- Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Natal
Gabungan libur nasional dan cuti bersama ini memungkinkan terbentuknya sejumlah long weekend sepanjang tahun 2026, sangat cocok untuk merencanakan liburan atau berkumpul dengan keluarga. Berikut Daftar Long Weekend 2026 yang dapat dimanfaatkan:
- Januari 2026: Pekan 1 (1-4 Januari: Tahun Baru, cuti tambahan, akhir pekan); Pekan 3 (16-18 Januari: Isra Miraj, akhir pekan)
- Februari 2026: Pekan 3 (14-17 Februari: akhir pekan, cuti bersama, Imlek)
- April 2026: Pekan awal (3-5 April: Wafat Yesus Kristus, akhir pekan, Paskah)
- Mei 2026: Pekan 1 (1-3 Mei: Hari Buruh, akhir pekan); Pekan 3 (14-17 Mei: Kenaikan Yesus Kristus, cuti bersama, akhir pekan); Pekan 5 (30 Mei-1 Juni: akhir pekan, Hari Lahir Pancasila)
- Juni 2026: Pekan 3 (13-16 Juni: akhir pekan, cuti tambahan, Tahun Baru Islam)
- Agustus 2026: Pekan 3 (15-17 Agustus: akhir pekan, Proklamasi); Pekan 4 (22-25 Agustus: akhir pekan, cuti tambahan, Maulid Nabi)
- Desember 2026: Pekan 4 (24-27 Desember: cuti bersama Natal, Hari Natal, akhir pekan)
Dengan penetapan 17 hari libur nasional, 8 hari cuti bersama, dan berbagai peluang long weekend, tahun 2026 menjanjikan banyak momen untuk rehat. Pemerintah berharap jadwal libur ini dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi ASN, pekerja, dunia usaha, hingga sektor pariwisata untuk membuat perencanaan yang matang. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk berlibur, menghabiskan waktu bersama keluarga, atau melakukan perjalanan wisata.





















