Padang – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat! Program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir dengan dua gelombang keringanan besar di tahun 2025.
Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.
Gelombang kedua Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 telah dimulai sejak 20 Oktober dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2025.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga telah membuka program serupa pada 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025.
Lalu, apa saja keuntungan yang bisa didapatkan dari program pemutihan ini?
* Bebas seluruh tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya.
* Bebas denda PKB dan sanksi administratif hingga 100 persen.
* Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
* Diskon 50 persen PKB mutasi masuk dari luar provinsi.
* Diskon 50 persen pokok PKB angkutan barang.
* Diskon 70 persen pokok PKB angkutan umum penumpang.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di:
* Kantor Samsat kabupaten/kota.
* Samsat Keliling, Drive-Thru, Gerai/Mall, dan Samsat Nagari.
* Aplikasi SIGNAL untuk pembayaran daring.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah masyarakat menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda.
“Pemutihan pajak kendaraan adalah momen terbaik di akhir tahun untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan,” ujar Mahyeldi.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menambahkan bahwa Pemprov Sumbar memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, 100 persen denda keterlambatan, penghapusan denda SWDKLLJ, hingga bebas BBNKB ke-2 dan pajak progresif.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi.




















