Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan payung hukum untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana.
Regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) ini bertujuan memastikan proses pemulihan berjalan terarah, cepat, dan berkeadilan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan data yang akurat agar Rehab-Rekon dapat dipercepat dan tepat sasaran.
“Kita siapkan regulasinya lewat Pergub atau Perda. Validasi data harus benar-benar tepat, supaya pelaksanaannya bisa dipercepat,” ujar Mahyeldi usai mendampingi Menko PMK dalam kegiatan KKN UNP, Rabu (17/12/2025).
Mahyeldi menjelaskan, tahapan tanggap darurat telah berjalan, dan selanjutnya fokus pada pembangunan hunian tetap serta pelaksanaan Rehab-Rekon.
Ia berharap, penanganan dampak bencana 2024 dapat diakomodasi secara menyeluruh, termasuk pembangunan sabo dam dan jembatan di Pesisir Selatan.
Terkait relokasi, Pemprov Sumbar menunggu usulan resmi dari kabupaten/kota dan telah menandatangani surat edaran agar bupati/wali kota segera mengusulkan kawasan relokasi yang aman.
“Jika daerah terbatas dalam pembebasan lahan, kita bisa menggunakan skema yang diusulkan Menteri Sekretaris Negara, yakni memanfaatkan tanah negara atau lahan BUMN,” jelasnya.
Mahyeldi mengakui keterbatasan APBD dan membutuhkan dukungan penuh pemerintah pusat untuk Rehab-Rekon.
Nilai kerusakan masih dihitung, namun kebutuhan anggaran diperkirakan lebih dari Rp15 triliun.
“Kemampuan APBD kita sangat terbatas. Alhamdulillah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memotong Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah terdampak bencana,” kata Mahyeldi.
Ia menegaskan, komitmen pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana di Sumbar.





















