Survei AJI Ungkap: Upah Layak Jurnalis Sentuh Rp 9,1 Juta Tahun Ini

persen

Jakarta – Mayoritas jurnalis di kawasan Jabodetabek masih bergumul dengan upah di bawah standar kelayakan. Survei terbaru Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengungkapkan bahwa 93,2 persen awak media tidak mendapatkan upah layak yang ditetapkan sebesar Rp 9,1 juta per bulan untuk tahun 2025, angka yang meningkat dari Rp 8,3 juta tahun sebelumnya.

Angka upah layak yang dirilis AJI Jakarta tersebut kontras dengan realita penghasilan para jurnalis. Sebanyak 58,3 persen responden hanya menerima upah bersih antara Rp 4-6 juta, sementara 24,3 persen mendapat Rp 6-8 juta. Bahkan, 7,8 persen jurnalis tercatat hanya menerima Rp 2,4 juta, dan hanya 1 persen responden yang berhasil mengantongi penghasilan di atas Rp 10 juta setiap bulan.

Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Caesar Akbar, menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. Ia menegaskan, AJI Jakarta terus mendorong perusahaan media untuk memberikan upah layak. Kebutuhan jurnalis untuk mobilitas, transportasi, rekreasi, tabungan, hingga alat kerja dianggap tinggi, sehingga upah Rp 9,1 juta per bulan dianggap ideal untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Setiap tahun kami kecewa karena upah layak tidak sampai setengahnya, bahkan seperempatnya,” ujar Caesar saat peluncuran survei di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2025.

Selain masalah upah, survei ini juga menyoroti kondisi jam kerja dan kebijakan lembur. Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahannya, serta PP Nomor 35 Tahun 2021, mengatur jam kerja maksimal delapan jam per hari dengan dua hari libur dan bonus lembur, banyak jurnalis yang masih bekerja di luar ketentuan.

Hasil survei menunjukkan, 58,3 persen jurnalis bekerja lebih dari delapan jam sehari. Ironisnya, dari jumlah yang bekerja lembur tersebut, 88,3 persen responden mengaku tidak mendapatkan bonus atau uang kerja tambahan. Bahkan, 46,6 persen responden menyatakan perusahaan medianya tidak menerapkan aturan lembur sesuai undang-undang.

Tidak hanya itu, mayoritas atau 54,4 persen perusahaan media responden juga tidak menerapkan perhitungan upah hari libur sesuai aturan. Hanya 7,8 persen yang menyebut aturan upah hari libur sudah diterapkan, sementara 37,9 persen lainnya tidak mengetahui. Sebanyak 45,6 persen jurnalis juga tidak mendapat insentif tambahan ketika lembur. Hanya 43,7 persen yang mendapat insentif berupa makanan, transportasi, atau bentuk lain, sedangkan 10,7 persen tidak mengetahui.

Survei ini dilaksanakan secara daring sejak 11 April hingga 3 Juni 2025. Metode purposive sampling digunakan untuk menjaring 103 responden yang merupakan jurnalis dengan pengalaman kerja 1-3 tahun di kawasan Jabodetabek.

Secara umum, responden jurnalis di Jabodetabek rata-rata mendapatkan fasilitas kerja seperti tunjangan kesehatan, ruang laktasi, tunjangan pembalut, vaksin HPV, hingga cek kandungan.

Rekomendasi