Jakarta Pusat – Eks konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief, terancam hukuman penjara total 22,5 tahun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 16,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ibrahim, yang akrab disapa Ibam, menegaskan dirinya tidak mampu memenuhi kewajiban denda tersebut. Ia mengungkapkan bahwa angka Rp 16,9 miliar yang dipersoalkan jaksa merujuk pada nilai saham PT Bukalapak.com Tbk miliknya saat menjabat sebagai Chief Technology Officer.
Ibam menjelaskan bahwa aset tersebut tidak lagi bernilai seperti saat pertama kali diperoleh. Saham itu sempat terkena aturan penguncian oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 8 bulan usai perusahaan melantai di bursa pada 2021. Ketika periode penguncian berakhir pada April 2022, harga saham Bukalapak anjlok 70 persen.
“Uang itu tidak riil, apalagi sekarang saat sudah habis digunakan untuk kebutuhan biaya hidup, biaya legal, dan biaya kesehatan,” ujar Ibam di Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Nilai saham tersebut kian merosot saat ia terpaksa menjualnya pada 2024 karena kehilangan pekerjaan. Dari total valuasi awal, ia hanya menerima Rp 2,02 miliar atau sekitar 12 persen dari nilai semula. Saat ini, Ibam mengaku tidak memiliki penghasilan tetap setelah harus menutup perusahaan rintisan yang ia bangun karena status tersangka yang menjeratnya.
Terkait kasus yang turut menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut, Ibam mengaku telah memberi peringatan sejak awal. Ia menyebut Chromebook bukan perangkat yang tepat untuk pengadaan laptop periode 2019-2022.
Ibam menceritakan bahwa dalam rapat tanggal 27 Mei 2020, ia menjadi satu-satunya pihak yang menyarankan agar pilihan Chromebook diuji terlebih dahulu. Namun, usulannya diabaikan oleh para pejabat terkait yang secara kolektif menyetujui penggunaan perangkat tersebut.
“Semua orang langsung bilang ya sudah, Chromebook saja seperti dihipnotis. Cuma saya yang bilang keputusan itu harus diuji dulu, tapi keputusan pengujian Chromebook akhirnya juga dicabut,” ungkapnya.
Ibam merasa ironis karena kini justru dituduh mengarahkan pemilihan Chromebook, padahal ia telah memberikan mekanisme pemeriksaan objektif terkait harga, kondisi pasar, dan negosiasi. Ia menegaskan telah berupaya memberikan rekomendasi profesional, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.





















