Jayapura – Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, kini berstatus tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang. Pascapenetapan status ini, kondisi kesehatan Yeremias dilaporkan menurun drastis hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, mengonfirmasi penetapan tersangka ini melalui pesan singkat pada Jumat (21/3). Yeremias Bisai sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Maret 2025, sebelum statusnya resmi ditingkatkan.
“Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya,” kata Fauzi, terkait perawatan yang tengah dijalani Yeremias di rumah sakit.
Kasus ini bermula dari laporan Grace Rewang ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Ia melaporkan suaminya atas dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada dini hari 1 Desember 2024 di Kabupaten Yapen.
Saat insiden tersebut terjadi, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Ia juga tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano, dalam kontestasi Pilkada.
Status Yeremias sebagai peserta Pilkada sempat membuat Polda Papua menunda penanganan kasus ini. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yeremias sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum terhadapnya pun kembali dilanjutkan dan berujung pada penetapan tersangka.




















