Jakarta – Pemerintah bergerak cepat menanggulangi perembesan gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi dan praktik ilegal pencampurannya dengan bahan kimia. Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk secara tegas melarang praktik menghasilkan gula kristal putih (GKP) dari GKR yang dicampur bahan kimia tertentu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan temuan “gulavit” atau GKR yang dicampur bahan kimia di lapangan. Hal ini disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Senin, 29 September 2025.
Revisi yang dimaksud adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Temuan satuan tugas pangan di lapangan mengindikasikan penggunaan gula rafinasi sebagai bahan baku gula putih, seolah-olah melalui proses industri.
Meskipun demikian, Kementerian Perdagangan akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri dalam proses pengkajian norma larangan ini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono telah memperingatkan dampak serius kebocoran GKR. Harga gula petani anjlok menjadi Rp 14.500 per kilogram, jauh di atas gula rafinasi yang dijual Rp 12-13 ribu per kilogram, menyebabkan serapan macet hingga 100 ribu ton.
Akibatnya, gula petani menumpuk di gudang, salah satunya di Pabrik Gula Assembagoes Situbondo. Pemerintah pun telah mengucurkan dana sebesar Rp 1,5 triliun melalui BUMN pangan untuk menyerap gula petani, meniru skema Bulog dalam membeli gabah.
Langkah ini merupakan bagian dari target swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tidak lagi mengimpor beras, jagung, dan gula konsumsi pada tahun ini.
Perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi telah berlangsung bertahun-tahun, meskipun Permendag 2019 sudah melarangnya. Pengawasan yang lemah dan kuota impor rafinasi yang dinilai berlebihan disinyalir menjadi pendorong praktik ilegal ini.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pemisahan pasar gula konsumsi dan rafinasi. Peneliti CORE, Eliza Mardian, juga menyoroti pasokan impor berlebih sebagai penyebab utama kebocoran.
Gula rafinasi sejatinya diperuntukkan bagi industri makanan-minuman dengan standar kemurnian tinggi, bukan untuk konsumsi rumah tangga. Pakar gizi IPB Hardinsyah mengingatkan, meskipun kandungan kalorinya sama dengan gula biasa, konsumsi berlebihan dapat memicu kegemukan dan hiperglikemia.
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah terus mengevaluasi rantai pasok gula agar GKR tidak lagi merembes ke pasar rumah tangga.

























