Udang Indonesia Berpeluang Besar Penuhi Pasar Amerika

persen

Jakarta – Ribuan kontainer udang Indonesia yang sempat terancam tertahan di perbatasan Amerika Serikat kini dipastikan dapat masuk. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan dispensasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pada 18 Oktober 2025 waktu setempat, menyusul diberlakukannya kebijakan impor baru.

Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha ekspor, terutama mengingat kebijakan impor baru AS, Import Alert (IA) #99-52, yang akan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025. Perundingan intensif dilakukan untuk menghindari terhambatnya ekspor udang yang sudah berada di jalur pengiriman.

IA #99-52 merupakan regulasi yang dikeluarkan FDA untuk mengawasi ketat produk udang asal Indonesia, khususnya dari wilayah Jawa dan Lampung. Kebijakan ini bertujuan memastikan tidak adanya kontaminasi radioaktif Cesium 137 dan mewajibkan setiap produk dari wilayah terdampak memiliki sertifikat bebas cemaran yang diterbitkan otoritas kompeten di Indonesia.

Penerapan IA #99-52 sempat memicu kekhawatiran di kalangan eksportir dan pemangku kepentingan industri udang nasional. Pasalnya, saat aturan tersebut diumumkan, ribuan kontainer udang dari Indonesia sudah dalam perjalanan dan diperkirakan tiba di AS setelah tenggat waktu 31 Oktober 2025, tanpa dilengkapi dokumen tambahan yang disyaratkan regulasi baru.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BAPPMKP), Ishartini, menyatakan bahwa setelah serangkaian perundingan khusus, FDA menyetujui masuknya ribuan kontainer udang tersebut. “Mereka memberikan dispensasi atas ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di Amerika setelah 31 Oktober 2025,” ujar Ishartini pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Ishartini menambahkan, KKP berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu yang ketat. Seluruh kontainer tersebut juga dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP.

Meskipun mendapat dispensasi, seluruh kontainer udang yang tiba di AS, baik sebelum maupun sesudah 31 Oktober, tetap akan menjalani pemeriksaan oleh FDA. Pemeriksaan ini untuk memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium 137, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi