Payakumbuh Lindungi Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

persen

berikan-perlindungan-sosial,-pemko-payakumbuh-siapkan-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-rentan
Berikan Perlindungan Sosial, Pemko Payakumbuh Siapkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus berupaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja rentan.

Wujud komitmen ini salah satunya adalah dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja rentan pada Desember 2025.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp16,8 juta.

“Data penerima harus benar-benar valid agar bantuan ini tepat sasaran,” tegas Zulmaeta, Minggu (26/10/2025).

Untuk tahun anggaran 2026, Pemko Payakumbuh akan melakukan pendataan lebih rinci terhadap tenaga kerja yang akan dijamin.

Pendataan ini termasuk pekerja di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, dinas terkait akan memetakan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah pengawasan, Pemko akan membentuk Tim Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tim ini bertugas memastikan seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Pemko Payakumbuh juga berencana mengajukan permohonan ke Baznas Kota Payakumbuh.

Tujuannya agar sebagian dana zakat dapat digunakan untuk membantu pembayaran iuran bagi pekerja rentan.

Pada tahun 2026, sebanyak 1.593 pekerja rentan ditargetkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program ini juga direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri mulai 2026, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

Sosialisasi ini bertujuan menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan bentuk perlindungan atas risiko kerja,” pungkas Zulmaeta.

Rekomendasi