Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025-2028.
Uji kelayakan akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, 13-14 November 2025, di Gedung DPRD Sumbar, Padang.
Komisi I DPRD Sumbar bertanggung jawab atas pelaksanaan uji kelayakan ini. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang disahkan pada 6 Oktober 2025.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan proses seleksi akan berjalan objektif dan transparan.
“Kami menghargai kerja keras tim seleksi. DPRD akan menjalankan proses fit and proper test secara terbuka dan objektif,” kata Muhidi, Rabu (12/11/2025).
Uji kompetensi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Ini adalah tahapan akhir sebelum penetapan tujuh komisioner definitif KPID Sumbar untuk masa jabatan 2025-2028.
Sebelumnya, DPRD Sumbar telah menerima 21 nama calon hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) KPID Sumbar. Para calon telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, psikologi, dan wawancara.
Muhidi berharap komisioner terpilih dapat memperkuat pengawasan penyiaran daerah. Selain itu, mendorong konten positif dan edukatif yang mencerminkan nilai-nilai Minangkabau, serta mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata Sumbar.
Berikut daftar 21 calon anggota KPID Sumbar 2025-2028 yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:
- Amid Muttaqim
- Andres
- Baldi Pramana
- Dasrul
- Dendi Kurniawan
- Deni Marlesi
- Edra Mardi
- Eka Jumiati
- Ficky Tri Saputra
- H. Arif Yumardi
- Jimmi Syah Putra Ginting
- Jonnedi, SE., MM
- M. Daniel Arifin
- Nofal Wiska
- Oldsan Bayu Pradipta
- Riki Chandra
- Selvi Gusnelia
- Yuni Candra
- Yusrin Trinanda
- Yogi Afriandi
- Zulfadhli Muchtar
DPRD Sumbar menargetkan proses uji kelayakan ini selesai sesuai jadwal. Tujuannya agar KPID Sumbar segera memiliki kepemimpinan baru yang mampu menjawab tantangan penyiaran di era digital dan menjaga integritas lembaga penyiaran daerah.





















