Jakarta – Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Penetapan tersangka ini terjadi pada 15 Desember 2025.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa laporan terhadap Richard Lee teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Surat panggilan pertama telah dilayangkan pada 23 Desember 2025, namun Richard Lee tidak hadir dan berjanji akan hadir pada 7 Januari 2026.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” tutur Reonald.
Dokter Detektif Juga Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Dokter Detektif Samira Farahnaz sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda menjelaskan bahwa penetapan tersangka Samira sudah dilakukan sejak 12 Desember 2025.
Meskipun berstatus tersangka, Samira tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan adalah dua tahun penjara.
Penyidik berencana memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Mediasi dijadwalkan pada 6 Januari. Jika mediasi gagal mencapai titik temu, Samira akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.




















