Payakumbuh Atur WFA ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan

persen

atur-wfa-asn-saat-libur-nasional,-pemko-payakumbuh-pastikan-pelayanan-publik-tetap-optimal
Atur WFA ASN Saat Libur Nasional, Pemko Payakumbuh Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional Nyepi dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 yang diterbitkan oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri menjelaskan, fleksibilitas kerja ini mencakup lokasi dan waktu. Tujuannya, untuk mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan selama masa libur.

“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David, Jumat (13/03/2026).

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Penyesuaian tugas kedinasan dibagi dalam dua periode. Pertama, pra-Nyepi pada 16-17 Maret 2026. Kedua, setelah Idul Fitri, 25-27 Maret 2026.

Setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan WFA. Minimal 20 persen ASN tetap hadir di kantor.

ASN yang WFA wajib melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan data dukung. Laporan di luar hari tugas akan ditolak sistem.

Namun, fleksibilitas ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial, seperti petugas rumah sakit, puskesmas, MPP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Perhubungan.

David menegaskan, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas selama libur nasional dan cuti bersama. ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi.

Rekomendasi