Jakarta – Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terancam hukuman berat. Jaksa KPK menuntut mereka dengan pidana penjara mulai dari 4 hingga 9 tahun 6 bulan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa KPK Nur Haris Arhadi dalam persidangan. Ia menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Jaksa Nur Haris.
Tuntutan didasarkan pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
* Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023): 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
* Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad: Masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan.
* Devi Angraeni: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan.
* Gatot Widiartono: 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
* Haryanto dan Wisnu Pramono: Masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, tujuh terdakwa (kecuali Suhartono) juga dituntut membayar uang pengganti.
* Haryanto: Rp84,72 miliar subsider 6 tahun penjara.
* Wisnu: Rp25,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
* Gatot: Rp9,48 miliar subsider 3 tahun penjara.
* Devi: Rp3,25 miliar subsider 3 tahun penjara.
* Putri: Rp6,39 miliar subsider 2 tahun penjara.
* Jamal: Rp551,16 juta subsider 1 tahun penjara.
* Alfa: Rp5,24 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada periode 2017-2025 di Kemenaker. Para terdakwa diduga memeras agen pengurusan izin RPTKA dengan total mencapai Rp135,29 miliar.
Modusnya adalah memaksa pemberi kerja dan agen untuk memberikan uang atau barang dengan ancaman pengajuan RPTKA tidak diproses.
Selain uang, para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A T.
Uang hasil pemerasan digunakan untuk memperkaya diri masing-masing. Haryanto disebut menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, sedangkan Wisnu menerima Rp25,2 miliar serta satu unit Vespa Primavera 150 ABS A T.




















