Kemenhan Bentuk Tim Investigasi Kematian Lima Peserta Kopdes

persen

Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memutuskan untuk menunda keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mengusut kasus kematian lima peserta program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Keputusan tersebut diambil seiring dengan langkah kementerian yang saat ini masih memprioritaskan investigasi internal.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menuntaskan pengumpulan data melalui tim gabungan.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan internal Kemenhan dan Kementerian Kesehatan.

“Kami belum mengarah ke arah proses hukum karena kami masih melakukan investigasi internal dulu,” kata Donny di Gedung DPR, Rabu (1/7).

Donny menegaskan bahwa pihaknya telah bersikap proaktif dalam mencari fakta terkait insiden tersebut.

Langkah investigasi yang tengah berjalan mencakup penelusuran mendalam terhadap rekam jejak pemeriksaan kesehatan seluruh peserta.

Pihak Kemenhan secara khusus menyoroti kasus kematian dua peserta, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Novia Rahmadhani Sihotang.

Keduanya dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit infeksi paru-paru saat berada di DKI Jakarta.

“Kematian karena infeksi paru ini disebabkan penularan di sana. Kami juga lakukan tindakan pencegahan bersama Kementerian Kesehatan,” ujar Donny menambahkan.

Pernyataan Kemenhan ini muncul sebagai respons atas desakan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan anggota DPR, agar kasus ini diusut secara transparan.

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR, Saadiah Uluputty, secara tegas meminta Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya kelalaian dalam penyelenggaraan latihan dasar militer (latsarmil) bagi para calon manajer koperasi tersebut.

Komnas HAM sendiri telah memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menilai insiden tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Pramono merujuk pada Pasal 28A UUD 1945 tentang hak untuk hidup dan Pasal 28H tentang hak atas pelayanan kesehatan.

“Tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban telah lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela,” tegas Pramono dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).

Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM telah mengeluarkan enam poin rekomendasi kepada pemerintah.

Rekomendasi tersebut mencakup penghentian sementara program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer bagi calon manajer koperasi.

Komnas HAM juga mendesak agar negara segera memberikan upaya pemulihan yang efektif bagi keluarga korban.

Selain itu, lembaga tersebut menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Komnas HAM juga mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan autopsi forensik.

Langkah autopsi dinilai krusial untuk mendapatkan bukti ilmiah yang valid mengenai penyebab pasti kematian para peserta.

Terakhir, Komnas HAM meminta pemerintah agar membuka akses seluas-luasnya bagi tim penyelidikan independen untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan Kemenhan akan membuka ruang bagi pihak eksternal untuk terlibat dalam investigasi tersebut.

Pemerintah masih mengandalkan temuan dari tim internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar