Kemenkeu Kaji Ulang Ketentuan Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua

Pemerintah kaji ulang pajak pencairan JHT, fokus kurangi tarif untuk saldo kecil, tidak untuk pensiunan dengan saldo besar, sesuai arahan Menteri Keuangan dan evaluasi objektif.

persen

purbaya-buka-peluang-evaluasi-pajak-jht:-kita-lihat-dulu-kondisinya
Purbaya Buka Peluang Evaluasi Pajak JHT: Kita Lihat Dulu Kondisinya

Jakarta – Pemerintah mulai mempertimbangkan untuk meninjau ulang aturan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menyusul desakan dari kelompok buruh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan penghapusan atau penyesuaian tarif pajak tersebut.

“Jadi kita lihat dulu kondisinya seperti apa, lagi kita assessment dulu. Nanti kita lihat yang sekian persen itu perlu dilakukan pengurangan tarif atau tidak,” ujar Purbaya usai melantik tiga direktur jenderal baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (1/7).

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kebijakan ini akan sangat bergantung pada hasil evaluasi yang sedang berjalan.

Purbaya memastikan pemerintah akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan hasil penilaian objektif di lapangan.

Meski demikian, ia memberikan catatan bahwa rencana evaluasi ini tidak serta-merta ditujukan untuk memberikan keringanan bagi peserta dengan saldo JHT dalam jumlah besar.

“Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata nilai pensiunnya gede-gede banget, yang bisa Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah,” tegasnya.

Saat ini, aturan yang berlaku menetapkan bahwa pencairan JHT hingga Rp50 juta dibebaskan dari pajak.

Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya siap menjalankan arahan Menteri Keuangan terkait hasil kajian tersebut.

“Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan,” jelas Bimo.

Rekomendasi