Bogor – Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penggunaan fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusdiklat SDM) di Bogor oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul munculnya spekulasi publik mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang memiliki keterkaitan dengan partai tersebut.
Pihak kementerian memastikan bahwa kegiatan internal PSI yang diselenggarakan di fasilitas negara itu tidak melanggar aturan penggunaan aset milik pemerintah.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa pemanfaatan gedung dilakukan pada akhir pekan sehingga tidak mengganggu operasional kedinasan.
Kegiatan tersebut dipastikan tidak menghambat fungsi utama Pusdiklat sebagai sarana pengembangan SDM di bidang kehutanan.
Terkait aspek pembiayaan, kementerian membantah kabar bahwa fasilitas tersebut digunakan tanpa kompensasi atau cuma-cuma.
Pihak penyelenggara diwajibkan memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum kegiatan dimulai.
“Kami menghargai perhatian publik dan media. Yang perlu kami tegaskan, penggunaan fasilitas tersebut tidak dilakukan cuma-cuma. Tagihan PNBP telah diterbitkan jauh sebelum kegiatan dimulai dan pembayaran telah dilakukan oleh pelaksana kegiatan,” ujar Ristianto dalam keterangan resmi pada Rabu, 1 Juli 2026.
Data internal kementerian menunjukkan bahwa tagihan PNBP telah diterbitkan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) pada 25 Juni 2026.
Kegiatan PSI sendiri berlangsung selama tiga hari, yakni pada 26 hingga 28 Juni 2026.
Total kewajiban PNBP yang dibayarkan oleh pihak pelaksana kegiatan mencapai Rp17,1 juta.
Biaya tersebut mencakup penggunaan fasilitas aula utama serta sarana kamar asrama selama masa kegiatan berlangsung.
Ristianto menambahkan bahwa setiap penggunaan aset di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib mematuhi standar operasional prosedur pemanfaatan sarana dan prasarana.
Kebijakan ini berlaku secara umum bagi pihak luar yang meminjam fasilitas kementerian untuk kepentingan di luar urusan pemerintahan.
Pihak kementerian menekankan bahwa mekanisme pembayaran PNBP adalah standar baku untuk memastikan setiap pendapatan negara tercatat secara akuntabel.
Transparansi data pembayaran ini menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses peminjaman fasilitas milik negara tersebut.
Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara agar tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penjelasan ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan publik yang sempat mencuat di tengah sorotan terhadap keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas partai politik.
Hingga saat ini, kementerian memastikan seluruh proses administrasi terkait penggunaan gedung Pusdiklat SDM tersebut telah rampung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



















