Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4). Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, Liliek Prisbawono Adi membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. Ia berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Liliek.
Usai pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Prabowo dan Liliek Prisbawono Adi. Prosesi ini turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah menteri, serta pimpinan lembaga tinggi negara.
Liliek Prisbawono Adi resmi menggantikan posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun. Sebelum menduduki jabatan ini, Liliek merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Rekam jejak Liliek di dunia peradilan cukup panjang. Ia tercatat telah berkarier sebagai pegawai negeri sipil sejak 1 Mei 1994 dan pernah mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.





















