Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memusnahkan ribuan gram narkotika berbagai jenis serta sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya di halaman kantor setempat, Selasa (30/6/2026).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas puluhan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode Februari hingga Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk mengeksekusi amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Hari ini kita kembali menyelenggarakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan barang bukti lainnya yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ulil Azmi usai kegiatan.
Data Kejari Payakumbuh mencatat, narkotika jenis sabu mendominasi dengan total 29 perkara seberat 369,62 gram.
Selain itu, terdapat 13 perkara narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 7.576,14 gram yang turut dimusnahkan.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 18 perkara tindak pidana umum lainnya, tiga unit handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, hingga ribuan butir obat keras.
Teknis pemusnahan dilakukan dengan dua metode berbeda untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini kita lakukan dengan cara diblender dan dibuang serta dibakar menggunakan dua buah tong yang kita siapkan di halaman belakang kantor kejaksaan,” jelas Ulil.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, serta perwakilan BPOM Payakumbuh.
Tingginya intensitas pemusnahan barang bukti ini menjadi indikator pergeseran tren penyalahgunaan narkotika di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Saat ini, masyarakat cenderung beralih dari ganja ke narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang peredarannya kian merambah berbagai lapisan profesi, mulai dari ASN, buruh, hingga kalangan pelajar.





















